Selain 18 Tahun Tak Naik Gaji, Giliran Hakim Ngontrak Rumah Sita Perhatian Prabowo

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:18 WIB
Selain 18 Tahun Tak Naik Gaji, Giliran Hakim Ngontrak Rumah Sita Perhatian Prabowo
Presiden Prabowo Subianto naikan gaji hakim. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menganggap kenaikan gaji hakim hingga 280 persen merupakan hal wajar. Sebab, para hakim belum mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun.

Prabowo mengatakan kenaikan gaji para hakim, tertinggi untuk golongan junior bukan suatu hal yang memanjakan dan bukan hal yang keliru.

"Saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah. 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja nggak terima benar? 5 persen saja tidak terima benar?" kata Prabowo di Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025).

"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen dan itu tidak memanjakan, itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang nnggak jelas itu," sambung Prabowo.

Prabowo sendiri heran para hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir.

"Para hakim sudah 18 tahun tidak menerima kenaikan. 18 tahun padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan.

Bukan hanya gaji, ia juga menyoroti ternyata masih ada hakim yang tinggal mengontrak, tidak punya rumah dinas.

"Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak nggak punya rumah dinas dan sebagainya dan sebagainya,@ ujar Prabowo.

"Perumahan sudah kita tertibkan. Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan," kata Prabowo.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Capai 280 Persen, Tertinggi Golongan Junior

Hakim Naik Gaji

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim. Pengumuman itu disampaikan di depan para hakim yang baru dikukuhkan di Balairung, Mahkamah Agung (MA).

Prabowo hadir dalam acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto usai kukuhkan calon hakim di Balairung, Mahkamah Agung (MA), Kamis 12 Juni 2025. Ia juga mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. [Suara.com/Novian]
Presiden Prabowo Subianto usai kukuhkan calon hakim di Balairung, Mahkamah Agung (MA), Kamis 12 Juni 2025. Ia juga mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. [Suara.com/Novian]

"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo, Kamis 11 Juni 2025.

"Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," kata Prabowo.

Kepala negara menegaskan kenaikan gaji tertinggi tersebut diperuntukan untuk golongan junior.

"Dan golongan yang naik tetinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa semua hakim dari semua golongan akan mengalami kenaikan gaji secara signifikan.

"Tapi semua hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus. Dan semua pegawai lain sabar," kata Prabowo.

Mendengar pengumuman langsung dari Prabowo, para hakim tampak girang. Mereka kemudian bertepuk tangan menyambut pengumuman langsung dari kepala negara.

Sebelumnya diketahui, jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang, terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.

Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yaitu 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.

"Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim," kata Ketua MA Sunarto.

"Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI