Suara.com - Bareskrim Polri turut menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian ESDM untuk mengusut soal pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua setelah empat izin usaha pertambangan (IUP) di dekat destinasi wisata itu resmi dicabut oleh pemerintah.
Soal adanya tim gabungan terkait penyelidikan polemik tambang nikel di Raja Ampat diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Kamis (22/6/2025).
“Tim dari Bareskrim, kemarin gabungan ya dengan KLH dan sepertinya juga ada dari ESDM, melakukan pendalaman tentunya, kami ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi,” kata Kapolri Listyo Sigit saat ditemui awak media.
Sehingga, nantinya jika dalam pendalaman tersebut ditemukan pelanggaran maka pihaknya bakal melakukan penegakan hukum.
“Apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut,” jelas Sigit.
Meski demikian, Sigit belum bisa menjelaskan secara rinci soal pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya.
Sebab, lanjut Sigit, hingga saat ini tim masih belerja melakukan penyelidikan.

“Saya kira itu dulu, karena memang tim sedang bekerja,” ucapnya.
Turun Tangan Usut soal Tambang Raja Ampat
Baca Juga: Viral Siswa SD Mewek Tak Bisa Sekolah Gegara Ayahnya Lumpuh, Program MBG Prabowo Disorot: Melek Pak!
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kekinian turun tangan untuk mengusut soal dugaan perusakan lingkungan di kawasan pariwisata berjuluk Surga Terakhir di Dunia itu terimbas eksploitasi pertambangan. Hal itu setelah pemerintahan Presiden Prabowo resmi menyetop empat izin usaha pertambangan (IUP),
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lewat undang-undang yang ada.
"Kami masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kami boleh kok, kecuali undang-undangnya kami gak boleh menyelidiki," kata Nunung Syaifuddin kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).
Aktivitas pertambangan, lanjut Nunung, bakal berdampak pada kerusakan alam. Sebabnya, proses penyelidikan bakal dilakukan berdasar temuan di lapangan.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya?” katanya.
Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," imbuh Nunung.
Nunung sendiri belum banyak bicara soal proses penyelidikan ini. Namun, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sudah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kami lihat dulu," jelasnya.
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Diketahui, Raja Ampat kini menjadi sorotan setelah terungkap praktik eksplorasi pertambangan nikel di kawasan 'Surga Terakhir di Bumi' itu. Buntut polemik itu, kalangan aktivis hingga selebriti secara blak-blakan memprotes adanya tambang nikel dengan menggemakan Save Raja Ampat.
Imbas dari polemik nikel itu, Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) terkait eksplorasi pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
![Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/10/23236-pemerintah-cabut-empat-iup-nikel-raja-ampat-bahlil-lahadalia.jpg)
Perihal pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat itu diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan bahwa empat perusahaan itu yang UIP-nya resmi dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ucap Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.
"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.
Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, dipastikan tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP.
"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark. Tetapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," pungkas dia.