Diduga Jadi Korban Penyiksaan Orangtua, Kondisi Anak MK Masih Dalam Perawatan Intensif

Iwan Supriyatna, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:51 WIB
Diduga Jadi Korban Penyiksaan Orangtua, Kondisi Anak MK Masih Dalam Perawatan Intensif
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

Suara.com - Polisi memastikan kondisi MK, anak berusia 7 tahun yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berangsur membaik.

"Kondisi anak insyaallah kondusif, terus dilakukan perawatan secara intensif dan terus koordinasi dengan tim dokter," kata Dirtipid PPA dan PPO Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Jumat (13/6/2025).

Nurul menyampaikan, jika saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait masih fokus dalam mendampingi dan mengutamakan proses keselamatan serta kesehatan anak.

Sementara, lanjut Nurul, untuk proses hukum, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyelidikan guna buat kasus tersebut rampung.

"Proses penegakan hukum berjalan dengan masih menelusuri dan mendalami kasusnya," ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak atau Dittipid PPA-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, sebelumnya, turun tangan terkait kasus MK.

Nurul mengaku prihatin, terhadap kondisi anak berusia 7 tahun tersebut, lantaran ditemukan dalam kondisi mengenaskan meringkuk di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya anak di bawah umur dalam kondisi telantar dan memprihatinkan di sekitar Kios Ramayana, Pasar Kebayoran Lama Utara," ujar Nurul.

Temuan ini, bermula ketika personel Satpol PP mengamankan seorang anak yang disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 07.20 WIB.

baca juga

"Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan," kata Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra kepada wartawan di Jakarta.

Dian mengatakan sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orangtuanya.

Namun anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

"Korban masih kesulitan bicara, belum tahu orang tuanya siapa dan warga mana," katanya.

Satpol PP Kebayoran Lama, kemudian membawa sang anak ke Puskesmas Cipulir II, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Kekerasan terhadap anak merupakan isu sosial yang masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk kekerasan ini bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, hingga penelantaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Budaya Patriarki, Wamen PPPA Veronica Tan Minta Setiap Keluarga Ajarkan Kesetaraan Gender

Bukan Budaya Patriarki, Wamen PPPA Veronica Tan Minta Setiap Keluarga Ajarkan Kesetaraan Gender

News | Minggu, 08 Juni 2025 | 11:05 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, Komunitas BERANI Bersinergi dengan Cosplayer Jambi

Cegah Kekerasan Seksual, Komunitas BERANI Bersinergi dengan Cosplayer Jambi

Your Say | Selasa, 27 Mei 2025 | 15:18 WIB

Ruang Aman untuk Penyintas: Komunitas Broken but Unbroken Hadirkan Dialog dan Pemulihan

Ruang Aman untuk Penyintas: Komunitas Broken but Unbroken Hadirkan Dialog dan Pemulihan

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 16:43 WIB

Terkini

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

×