Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:16 WIB
Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk Revisi KUHAP. (foto dok. Habiburokhman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Rapat tersebut untuk mendengarkan masukan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.

Menurut Habiburokhman, rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.

"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir. Saya mohon persetujuan rapat hari ini, kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.

Habiburokhman lantas mempersilakan LPSK dan Peradi masing-masing untuk menyampaikan paparannya mengenai masukan untuk Revisi KUHAP.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana akan membahas mempercepat pembahasan Revisi KUHAP.

Bahkan, saat itu, pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," katanya.

Menurutnya, RKUHAP harus bisa rampung sebelum akhir 2025, terlebih karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang banyak unsur untuk menerima masukan terkait muatan di Revisi KUHAP.

"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa puluhan organisasi masyarakat atau ormas sudah melakukan RDPU bersama Komisi III DPR memberikan masukannya soal RKUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI