"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarkaat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan Revisi KUHAP bakal dikebut.
RUU Polri dan Perampasan Aset
Apalagi, ada 2 regulasi yang menunggu untuk dibahas, yaitu revisi Undang-Undang (UU) Polri dan Rancangan UU Perampasan Aset.
Pembahasan Revisi KUHAP bakal dikebut pada masa reses.
"Jadi semua nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," kata Adies kepada wartawan, dikutip pada Rabu 28 Mei 2025.
Ia mengatakan, memang ada rencana Revisi KUHAP akan dibahas di masa reses.
"Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," katanya.
Kendati begitu, kata dia, hingga kekinian belum ada pengajuan izin kepada pimpinan DPR soal pembahasan Revisi KUHAP dilakukan di masa reses.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
"Mereka belum ajukan, baru bisa," katanya.
Ia menjamin pembahasan revisi undang-undang diperbolehkan saat masa reses, selama sudah izin pimpinan DPR.
"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," katanya.