Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:39 WIB
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakayat (DPR) RI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai perbedaan hukum acara sebelumnya merupakan produk hukum lama sementara saat ini berada pada era reformasi dengan perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat.

Untuk itu, lanjut Johanis Tanak, sudah saatnya Indonesia telah mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan masa depan. Lantas, Johanis Tanak turut memberikan sejumlah catatan dari pimpinan KPK terkait revisi UU KUHAP.

Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Sebab, Johanis Tanak menegaskan saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum sedangkan pengacara, jaksa penuntut umum hingga anggota hakim sudah disyaratkan harus lulusan S1 Ilmu Hukum.

Selain itu, Johanis Tanak juga mengusulkan agar tidak ada lagi penyidik pembantu dalam revisi UU KUHAP.

“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” beber Johanis Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Lebih lanjut, Johanis Tanak menegaskan pada tahap penuntutan, sudah diatur dengan jelas dan tegas soal tenggang waktu penanganan perkara.

Kemudian, Johanis Tanak juga menyebut perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dan masih banyak catatan lainnya terhadap revisi UU KUHAP.

baca juga

RUU KUHAP Digodok DPR

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Hal itu ditandai dengan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi KUHAP.

"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Habiburokhman pun mengatakan, masyarakat diharapkan keikutsertaannya terhadap pembahasan revisi KUHAP. Ia mengaku akan membuka akses draf ke publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan mengenai penundaan pembahasan RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan mengenai penundaan pembahasan RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Bagaskara]

“Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," beber Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kemudian, Habiburokhman juga menyampaikan, pembahasan revisi KUHAP akan dijalankan dalam dua masa sidang mendatang. Namun ia percaya diri jika pembahasan KUHAP tidak banyak perdebatan karena isinya adalah menguatkan hak-hak orang yang tersangkut kasus hukum.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan, Rapat Kerja membahas revisi KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang berikutnya.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok," pungkas Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!

Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:54 WIB

Ungkit Utang RI soal Kemerdekaan Palestina, HNW Wanti-wanti Prabowo Tak jadi Korban Israel

Ungkit Utang RI soal Kemerdekaan Palestina, HNW Wanti-wanti Prabowo Tak jadi Korban Israel

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:59 WIB

Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!

Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 16:44 WIB

Dicap Tak Punya Kapasitas Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Solmet Sindir Roy Suryo: Dia Bukan Siapa-siapa!

Dicap Tak Punya Kapasitas Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Solmet Sindir Roy Suryo: Dia Bukan Siapa-siapa!

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 12:53 WIB

Terkini

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

Rehabilitasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Sudah Direncanakan, Tertunda Imbas Pemangkasan Anggaran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:48 WIB

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:47 WIB

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Lawan Perubahan Iklim: 87 Persen Emisi dari Transportasi Darat dan Urgensi Angkutan Massal

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:44 WIB

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan Buat Narik Ojol, Navigasi Akurat Baterai Badak Awet

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:42 WIB

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

Abaikan Peringatan Keras Zulhas, PAN Pecat Bupati Lombok Barat Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:39 WIB

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

IHSG Naik Level ke 6.300, TPIA dan DSSA Diserok

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:38 WIB

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

8 Rekomendasi Pompa Air Hemat Listrik untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:35 WIB

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah

Sumbar | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:34 WIB

Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI

Cek Daftarnya, 9 Nama Calon Anggota KPI Pusat Resmi Mendapat Restu DPR RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:31 WIB

×