Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak kepada sektor perhotelan dan usaha makanan-minuman.
Hal ini dilakukan setelah belakangan ramai keluhan merosotnya geliat bisnis perhotelan setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara apresiasi kepada para wajib pajak di Balai Kota pada Selasa (17/6/2025) malam.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen," beber Pramono Anung.

"Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen,” lanjut Pramono.
Pramono Anung menjelaskan, insentif ini diberikan dalam rangka mendorong semangat para pelaku usaha agar lebih taat dalam membayar pajak.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan kuliner.
Tak hanya itu, menyambut peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov juga meluncurkan program pemutihan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor.
“Bea balik nama kendaraan bermotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus. Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,” pungkasnya.
Baca Juga: Anak Otto Hasibuan Dicap Dungu, Rocky Gerung: Apa Pun yang Didalilkan, Jokowi Adalah Pembohong!
Diberitakan sebelumnya, Pramono Anung menyatakan bakal mendorong transparansi dan keterbukaan dalam sistem pemungutan pajak di ibu kota.

Ia juga memberikan peringatan kepada para wajib pajak, khususnya yang diduga menunggak untuk memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan.
"Yang dulu remang-remang, yang dulu nggak mau bayar pajak, yang dulu masih bersembunyi di ketiak-ketiak kekuasaan, sekarang transparan, harus bayar pajak," kata Pramono dalam acara Malam Apresiasi Wajib Pajak di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Pernyataan itu disampaikan saat Pramono memaparkan capaian pemungutan pajak Jakarta yang disebutnya menunjukkan tren positif.
Per 17 Juni 2025, pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai 46,7 persen dari target tahunan.
Angka itu disebutnya melampaui capaian nasional yang masih berada di angka 32 persen.
Menurutnya, pendekatan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda dari biasanya.
Ia mengklaim pengumpulan pajak dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan akuntabel.
"Tadi saya bisik-bisik dengan Pak Dirjen Pajak. 'Kok bisa Jakarta memungut pajak lebih tinggi dari nasional?' Pak Dirjen Pajak, intinya Jakarta memungutnya dengan hati," ujar Pramono, merujuk pada percakapannya dengan Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa penerimaan pajak yang tinggi turut berdampak terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program sosial. Salah satunya adalah peningkatan alokasi untuk program pendidikan.
"Kartu Jakarta Pintar di periode ini, di tahun ini kita membagikan 727.622 siswa. Totalnya kurang lebih 1,6 triliun dan ini transparan, terbuka karena semuanya dilakukan melalui perbankan," ungkapnya.