KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB
KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai
Ilustrasi Gedung KPK. Lembaga antirasuah itu membantah pegawainya memberikan kesaksian dalam pengadilan terkait kasus judi online Kominfo.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Tenaga Ahli KPK bernama Raihan yang hadir dalam sidang kasus judi online bukan pegawai dari Lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Raihan hanya pernah diundang KPK sebagai narasumber atau pembicara mengenai pengelolaan data dan informasi.

"Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi," kata Budi kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 18 Juni 2025.

Sebagai narasumber, lanjut Budi, jenis pekerjanya hanya bersifat dukungan dan tidak penuh seperti pegawai.

Narasumber hanya akan dipanggil KPK apabila dibutuhkan.

"Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan," ujar Budi.

Budi kemudian menegaskan Kembali, dalam kapasitas Raihan menjadi narasumber secara profesional tidak mengikatnya.

"Dalam konteks dia sebagai narasumber, jadi memang di sana tidak mengikat kepada profesionalisme yang bersangkutan untuk kemudian mengerjakan proyek-proyek lain," tambah dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto

Namun, Budi menjelaskan inspektorat akan mendalami informasi soal kemungkinan adanya pelanggaran oleh pegawai KPK.

"KPK pastikan, Inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelagaran yang terkait dengan KPK-nya," katanya.

Sebelumnya Raihan disebut-sebut pernah menerima fee atau komisi Rp200 juta dari terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Adhi Kismanto.

Komisi tersebut diberikan atas jasanya membuat aplikasi pencari situs judi online.

Fakta ini terungkap saat Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di PN Jaksel pada Rabu 18 Juni 2025.

Dalam persidangan, Raihan bersaksi untuk terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI