Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:23 WIB
Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!
Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat, 20 Juni kemarin.

Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar kewenangan penggunaan upaya paksa pada penyelidikan dan penyidikan harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Haris dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kemudian, rekomendasi lainnya ialah penggunaan kewenangan upaya paksa yang dinilai sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur. Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.

Komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran HAM dalam peristwa bentrok di Pulau Rempang Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Abdul Haris Semendawai (berjas) dengan Putu Elvina (sebelah kanan) menyampaikan mengenai bayi yang terpapar gas air mata dalam peristiwa tersebut. [Suara.com/Rakha]
Komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran HAM dalam peristwa bentrok di Pulau Rempang Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Abdul Haris Semendawai (berjas) dengan Putu Elvina (sebelah kanan) menyampaikan mengenai bayi yang terpapar gas air mata dalam peristiwa tersebut. [Suara.com/Rakha]

“Ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat secara umum yang berhak atas keadilan. Tidak hanya menguji aspek formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik/penyidik,” ujar Haris.

“Serta masa sidang harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” tambah dia.

Komnas HAM menilai mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya, lanjut Haris, penyidik yang menangani perkara tidak boleh menjadi mediator.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi ‘transaksional’ antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi, sosial dan akses bantuan hukum,” terang Haris.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR menyelaraskan Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU HAP dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

baca juga

Menurut mereka, perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, Komnas HAM menilai harus memerhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat (living law).

“Bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu, bantuan hukum juga harus diberikan kepada korban mulai dari proses awal peradilan pidana (penyelidikan),” tutur Haris.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan jangka waktu banding yang dianggap singkat. Sebaiknya, kata Haris, Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori bandingnya secara lebih komprehensif.

RUU HAP disebut harus dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti untuk memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, serta tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘Titik Berat Kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” tegas Haris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang

KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB

Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP

Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:30 WIB

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Liks | Rabu, 18 Juni 2025 | 12:36 WIB

Terkini

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 05:30 WIB

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

×