Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:58 WIB
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU
Murka! Cerita Hasto Semprot Kader PDIP Saeful Bahri Gegara 'Palak' Harun Masiku Demi Suap KPU. (ist)

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah merestui pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan cara suap.

Bahkan, Hasto menyebut dirinya sempat menegur Saeful Bahri ketika mendengar informasi soal adanya permintaan sejumlah uang 'operasional'.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

"Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Nasiku, maka, kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/3025).

Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).
Saeful Bahri, tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2/2020). (Suara.com/Welly Hidayat).

Tak hanya itu, Hasto juga mengaku telah meminta langsung agar Harun Masiku tidak memberikan uang sepeserpun kepada Saeful Bahri.

Saeful Bahri bahkan diminta untuk datang ke Rumah Aspirasi yang berada di Jalan Sultan Syahrir, Jakarta Pusat untuk ditegur secara langsung.

Sebab, Hasto mengaku sudah melarang pemberian uang suap kepada Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kemudian, Saeful meminta maaf atas tindakannya.

"Saya menyampaikan seperti ini 'kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana' dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU," ujar Hasto mengulanh pernyataannya saat itu kepada Saeful Bahri.

Teguran keras kepada Saeful Bahri juga ditunjukkan Hasto dengan tidak mengundang Saeful dalam acara yang digelarnya.

"Jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian dia langsung meminta maaf, karena setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Sspirasi tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful," tandas Hasto.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim SAR Tak Bisa Selamatkan Juliana Marins, Keluarga Terenyuh Permintaan Maaf Agam Rinjani

Tim SAR Tak Bisa Selamatkan Juliana Marins, Keluarga Terenyuh Permintaan Maaf Agam Rinjani

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 12:34 WIB

Ungkit Kios Pasar Pramuka, Roy Suryo Bongkar Chat Eks Wamendes Paiman Raharjo, Isinya Bikin Gempar!

Ungkit Kios Pasar Pramuka, Roy Suryo Bongkar Chat Eks Wamendes Paiman Raharjo, Isinya Bikin Gempar!

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:01 WIB

Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?

Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 06:36 WIB

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 09:40 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB