7 Fakta Korupsi Kepala Basarnas, Disorot Pasca Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani

M Nurhadi

Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:19 WIB
7 Fakta Korupsi Kepala Basarnas, Disorot Pasca Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Juli 2023 (Suara.com/ Alfian Winanto)

Suara.com - Fakta – fakta kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandin dan eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke kembali mengemuka setelah kinerja lembaga ini dinilai tak memuaskan dalam menangani kasus kecelakaan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok.

Lambatnya proses evakuasi warga negara asing (WNA) Brazil Juliana Marins yang terperosok di Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025) lalu menuai sentimen negatif masyarakat Negeri Amazon di media sosial. Helikopter yang mengevakuasi Julina disebut lambat diterjunkan. Padahal, Juliana dinyatakan pada hari Sabtu tersebut Juliana dinyatakan masih hidup. Baru tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa (24/6/2025) tim penyelamat berhasil mengevakuasi Juliana dan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, Henri dan beberapa petinggi Basarnas terjerat kasus korupsi pengadaan alat – alat evakuasi bencana alam. Berikut 7 fakta mengenai kasus korupsi Basarnas.

1. Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kasus korupsi  truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas merugikan negara hingga Rp20,4 miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini diawali saat Basarnas mengajukan anggaran untuk pengadaan  truk angkut personel 4WD sebesar RP47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar pada 2013.

2. Penetapan Terpidana

Pada 2024 lalu, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle yakni eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB); mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR, Anjar Sulistiyono (JS); serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW).

3. Kronologi Kasus Korupsi Truk Angkut

Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2. Kemudian, setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2014, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

baca juga

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Primary), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Anjar merupakan harga perkiraan sendiri berdasarkan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, kata Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar.

Kemudian pada Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera perusahaan PT TAP dan perusahaan pendamping, yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri) (GIM).

4. Para Tersangka Menerima Uang

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang diketahui telah terdapat persengkokolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.

Dua bulan berikutnya, dia mengungkapkan bahwa PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp8,5 miliar dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp8,7 miliar.

Kemudian, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William. Max kemudian menggunakan uang dari William sebesar Rp2,5 miliar itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadinya.

5. Vonis Max Ruland

Max Ruland Boseke divonis penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014. Vonis yang dijatuhi kepada Max Ruland itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3/2025).

Selain penjara selama lima tahun, terdakwa Max Ruland juga didenda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Max berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.

6. Max Dinilai Tak Akuntabel dalam Menjalankan Tugas

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

7. Eks Kepala Basarnas juga Terjerat Korupsi

Sebelumnya, eks Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan. Dia didakwa menerima suap Rp8,6 miliar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Rinjani: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Pendaki Brasil, Patah Tulang Penyebab Kematian Cepat

Tragedi Rinjani: Dokter Ungkap Hasil Autopsi Pendaki Brasil, Patah Tulang Penyebab Kematian Cepat

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:02 WIB

Anggota Tim SAR Tak Terima Agam Rinjani Dicap Pahlawan Tunggal Proses Evakuasi Juliana Marins

Anggota Tim SAR Tak Terima Agam Rinjani Dicap Pahlawan Tunggal Proses Evakuasi Juliana Marins

Entertainment | Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:47 WIB

Dari Safe Deposit hingga SPBU, Ini Deretan Aset Fantastis Tersangka Korupsi Pertamina

Dari Safe Deposit hingga SPBU, Ini Deretan Aset Fantastis Tersangka Korupsi Pertamina

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:38 WIB

Hasil Autopsi Juliana Marins, Meninggal Kurang dari 20 Menit Usai Terjatuh

Hasil Autopsi Juliana Marins, Meninggal Kurang dari 20 Menit Usai Terjatuh

Entertainment | Jum'at, 27 Juni 2025 | 17:50 WIB

Siapa Tyo Survival? Anggota Tim Relawan Evakuasi Juliana Marins yang Berlangsung Dramatis

Siapa Tyo Survival? Anggota Tim Relawan Evakuasi Juliana Marins yang Berlangsung Dramatis

Entertainment | Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:48 WIB

Nadiem Makarim Resmi Dicekal! Terseret Skandal Laptop Rp 9,9 T, Kejagung Ungkap Konspirasi Jahat

Nadiem Makarim Resmi Dicekal! Terseret Skandal Laptop Rp 9,9 T, Kejagung Ungkap Konspirasi Jahat

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:48 WIB

Terkini

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

×