Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:59 WIB
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan pihaknya masih akan mempelajari dan mencermati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Namun memang diakuinya putusan itu menjadi perdebatan.

"Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini, baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Adies mengatakan, memang Indonesia merupakan negara hukum, sehingga kemungkinan MK telah merasa benar dengan putusannya.

"Mungkin dari sisi MK, beliau sudah merasa, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya," katanya.

Namun Adies mengingatkan ada pihak-pihak yang merasa keberatan juga dengan adanya putusan MK tersebut.

MK dianggap keputusannya berubah-berubah. Mengingat MK sebelumnya sudah pernah memutuskan soal keserentakan pemilu.

"Tapi kan ada juga pihak-pihak menyatakan itu di luar kewenangannya, atau di luar konstitusi dan lain-lain. Karena putusan MK itu, pendapat rata rata orang ya final dan mengikat. ini di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah," katanya.

"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi? Ini aja kalau nggak salah ada empat putusan ini kan, mulai tahun 2000 berapa itu," sambungnya.

Ia mengatakan, pemerintah Kemendagri juga sudah menyampaikan jika MK sudah mengeluarkan putusan serupa.

baca juga

"Jadi final and bindingnya di mana? Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and banding mengikuti perkembangan situasional terkini. Kan tidak ada undang-undang itu," ujarnya.

"Atau undang-undang MK juga undang-undang dasar yang menyatakan bahwa MK dapat merubah satu undang-undang. Misalnya ditetapkan lima tahun, tapi ditetapkan dalam waktu tujuh setengah tahun untuk ntuk berikutnya," sambungnya.

Hal itu, kata dia, akhirnya MK menjadi perdebatan dengan adanya putusannya.

"Kan ini jadi perdebatan, debatable semua. Jadi makanya kita tidak bisa juga menyalahkan pihak Mahkamah Konstitusi dengan segala dalil-dalilnya, dengan segala keputusannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, membocor sedikit hasil kajian sementara yang dilakukan DPR dalam menyikapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dengan daerah.

Kajian itu dibahas dalam rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Was wes wos Pemilu Nasional-Daerah Dipisah MK hingga Update Usul Pemakzulan Gibran

Was wes wos Pemilu Nasional-Daerah Dipisah MK hingga Update Usul Pemakzulan Gibran

Video | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:29 WIB

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:06 WIB

Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik

Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:01 WIB

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:32 WIB

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:17 WIB

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:49 WIB

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

Catatan Kritis HUT ke-81 TNI: Pemekaran 204 Satuan Baru Dinilai Melenceng dari Arah Reformasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×