Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:59 WIB
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Kemudian perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dari kajian sementara ada beberapa persoalan yuridis dari apa yang dilakukan MK.

"Belum sampai pada kesimpulan. Jadi kami sedang melakukan kajian saya tadi udah bocorin dari kajian sementara kami paling tidak, ada beberapa persoalan yuridis yang sangat serius," kata Rifqi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Pertama, kata dia, adanya putusan MK soal pemisahan pemilu sudah mendahului pembentuk Undang-Undang Dasar.

Ilustrasi pemilu. (Foto dok. KPU)
Ilustrasi pemilu. (Foto dok. KPU)

"Dimana pembentuk Undang-Undang dasar menyebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Demokratis itu maknanya bisa langsung bisa tidak langsung tapi kemudian MK dalam tanda kutip menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu yang itu artinya dipilih secara langsung," katanya.

Kemudian persoalan kedua, kata dia, MK sebelumnya sudah memberikan keputusan pada 2019 terkait 6 varian keserantakan pelaksanaan pemilu.

"Yang oleh MK sendiri disebutkan Pembentuk Undang-Undang diberikan hak untuk melakukan open legal policy. Artinya kami diminta untuk memilih satu di antara enam. Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama, 2029 kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, posisi MK kekinian telah melampaui, tidak hanya menentukan UU konstitusional atau inkonstitusional tapi juga telah membuat norma sendiri.

"Nah kalau kemudian ini terus terjadi Maka kemudian kita kan tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik. Nanti kami revisi Undang-Undang pemilu, belum dilaksanakan di judicial review diterbitkan norma baru. Kemudian kita hadirkan lagi," katanya.

baca juga

"Nah kalau seperti ini terus Menurut pandangan saya Kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini," sambungnya.

Kendati begitu, kata dia, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. DPR masih akan terus melakukan kajiannya.

"Jadi kami pastikan apapun yang akan dilakukan oleh DPR pasti akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Was wes wos Pemilu Nasional-Daerah Dipisah MK hingga Update Usul Pemakzulan Gibran

Was wes wos Pemilu Nasional-Daerah Dipisah MK hingga Update Usul Pemakzulan Gibran

Video | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:29 WIB

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:06 WIB

Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik

Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 16:01 WIB

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:32 WIB

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong

Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:56 WIB

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:45 WIB

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:42 WIB

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:36 WIB

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:20 WIB

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:12 WIB

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:02 WIB

×