Ia mengatakan, pihaknya masih belum tahu apakah pulau tersebut masih punya WNI atau seperti apa.
"Atau bagaimana kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan mengecek pihak terkaot soal legal standing dari pulau tersebut.
"Nah ini lagi kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh," katanya.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," sambungnya.