Suara.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap soal persoalan jual beli pulau di Indonesia terhadap pihak warga negara asing (WNA). Ia mencontohkan adanya pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai pihak asing.
Hal itu diungkapkan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, gak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum tahu apakah pulau tersebut masih punya WNI atau seperti apa.
![Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/27/14271-nusron-wahid.jpg)
"Atau bagaimana kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah dibangun resort atas nama asing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan mengecek pihak terkaot soal legal standing dari pulau tersebut.
"Nah ini lagi kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi basicly secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh," katanya.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagain dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," sambungnya.
Baca Juga: Curiga Kasus Situs Asing Obral Pulau, Menteri Nurson Ogah Buka-bukaan di DPR, Apa Alasannya?