Bahlil dan Komisi XII DPR Sepakat Kembalikan Skema RKAB Minerba Jadi Setahun Sekali

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:18 WIB
Bahlil dan Komisi XII DPR Sepakat Kembalikan Skema RKAB Minerba Jadi Setahun Sekali
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi XII DPR RI sepakat mengubah mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba, dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu tiga tahun menjadi satu tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand,” kata Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya.

Usulan untuk mengembalikan skema RKAB ke periode tahunan awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi.

Ia menilai, kebijakan tiga tahunan justru menyebabkan overproduksi yang tidak sebanding dengan kemampuan industri dalam menyerap hasil tambang, sehingga menekan harga komoditas.

"Kami Komisi XII meminta untuk Menteri ESDM jika sepakat untuk dikembalikan lagi pengajuan RKAB menjadi satu tahun," usul Bambang.

Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang - Ilustrasi pertambangan (freepik)
Ilustrasi pertambangan (freepik)

Sebagai informasi, skema RKAB tiga tahunan diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan diperkuat melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan tersebut semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha dan mempermudah proses birokrasi.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang juga sepakat dengan Bambang justru menilai sistem itu berdampak negatif terhadap keseimbangan pasar global.

"Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harganya jatuh,” ungkap Bahlil.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Usul ke DPR ICP 2026 di Kisaran 60 sampai 80 Dolar AS per Barel

Karena itu Bahlil setuju dengan usulan Komisi XII DPR RI untuk kembali menerapkan skema RKAB tahunan. Bahkan, pemerintah berencana meninjau ulang RKAB perusahaan yang terlanjur disetujui untuk produksi tiga tahun ke depan.

“Jadi mohon maaf, dengan RKAB per tahun, ini kami akan memotong RKAB. Kalau besok ada pengusaha yang datang mengeluh ke DPR, kenapa RKAB-nya dipotong, jangan sampai melempar salah ke ESDM lagi,” pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI