Suara.com - Anggota DPD Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor membongkar fakta soal izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat yang disebut belum sepenuhnya dicabut oleh pemerintah pusat. Senator Papua itu turut menyentil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang sebelumnya mengumumkan soal pencabutan IUP empat perusahaan yang mengeruk tambang di kawasan Raja Ampat itu.
Fakta itu dibongkar oleh Paul Finsen Mayor dalam siniar yang ditayangkan akun Youtube, Greenpeace Indonesia pada Kamis (19/6/2025).
Awalnya, Paul Finsen mengapresasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang langsung bersikap terkait polemik izin tambang di sekitar destinasi wisata berjuluk Surga Terakhir di Bumi itu. Namun, menurutnya, ekspolitasi tambang nikel di Raja Ampat itu bukan hanya dilakukan empat perusahaan. Finsen menyebut masih ada sejumlah perusahaan termasuk PT Anugerah Pertiwi Indotama yang diduga melakukan eksplorasi tambang di kawasan Raja Ampat.
"Yang pertama kita apresiasi Pak Presiden Prabowo Subianto yang dengan cepat dan tepat mengambil keputusan untuk mencabut izin-izin itu. Tapi kan sebenarnya bukan empat perusahaan itu saja ada, lebih dari situ ada perusahaan-perusahaan yang lain seperti saya lihat di data yang saya terima dari masyarakat di Kepulauan Fam atau Paiynemo itu. Ada PT Anugerah Pertiwi Indotama, areanya itu 9.850 hektare sampai ke spot wisata dunia Paiynemo itu," ungkap Paul Finsen dikutip Suara.com pada Jumat (20/6/2025).

Dalam siniar itu, Paul Finsen juga menyoroti ucapan Menteri ESDM soal 4 IUP yang diklaim sudah resmi dicabut.
Diketahui, saat menggelar konferensi pers di kantor Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (10/6/2025), Bahlil yang didampingi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg, Prasetyo Hadi menyebutkan jika pemerintah telah mencabut empat IUP milik perusahaan terkait eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat. Adapun empat perusahaan itu di antaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
Namun, Paul Finsen pun menyebut jika perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat tetap beroperasi.
"Jadi memang ada izin-izin yang masih ada, ESDM kan belum dicabut betul, jadi pernyataan keputusan Istana yang konferensi pers itu Mayor Teddy, Seskab ya sama Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan Bahlil, Menteri ESDM, katakan bahwa sudah cabut faktanya belum dicabut," ujarnya.
Saat membongkar fakta itu, Paul Finsen pun ikut menyentil Bahlil karena dianggap tidak mematuhi perintah Prabowo untuk mencabut izin tambang di kawasan Raja Ampat.
Baca Juga: Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah

"Ini yang menjadi satu catatan penting, kalau presiden ngomong A sampai bawahannya ngomong A. Jangan Presiden ngomong A bawahannya bikin C, mau dibawa ke mana negara ini?" sindir Paul Finsen.
"Pemimpin kita RI 1 itu cuma Presiden Prabowo Subianto, jangan ditambah-tambah lagi. Artinya kalau sudah diputuskan itu ya dilakukan, sampai sekarang kan statusnya masih hidup, belum dicabut," sambungnya.
Karena pencabutan IUP itu belum sepenuhnya dilakukan, Paul Finsen pun mengaku pihaknya kini masih menunggu surat pemberitaan dari pemerintah termasuk Kementerian ESDM soal pencabutan izin tambang tersebut. Dia pun berharap perintah Presiden Prabowo itu benar-benar dilakukan secara betul oleh para bawahannya, termasuk Bahlil yang notabene-nya memiliki kewenagan menerbitkan soal UIP tersebut.
"Nah kami juga sedang menunggu surat pemberitahuan dari kementerian terkait kepada pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah perwakilan utusan daerah ke pusat seperti kami di DPD terutama saya harus tahu bahwa betul sudah dicabut dan secara administratif sudah selesai sudah clear, biar kita juga bisa sampaikan ke masyarakat," ungkapnya.