Bukan Cari Panggung? Alasan Kejagung Kembali Pamer Uang Korupsi CPO Triliunan Rupiah

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:12 WIB
Bukan Cari Panggung? Alasan Kejagung Kembali Pamer Uang Korupsi CPO Triliunan Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah) dalam konferensi pers terkait penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam perkara CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025). [Antara/Nadia Putri Rahmani]

Suara.com - Kejaksaan Agung berulang kali memamerkan uang hasil sitaan perkara korupsi dalam jumlah fantastis. Terbaru sebanyak Rp1,3 triliun yang disita dari enam korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 2 Juni 2025, uang Rp1,3 triliun berbentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu disusun rapi dalam paket-paket senilai Rp1 miliar dibungkus plastik bening.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan uang Rp1,3 triliun itu disita dari enam korporasi selaku terdakwa korupsi ekspor CPO yang tergabung dalam PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Rinciannya; Rp1,1 triliun dari PT Musim Mas Group dan Rp186,4 miliar disita dari lima entitas perusahaan yang berada di bawah PT Permata Hijau Group.

Sutikno mengatakan semua uang itu ditampung di rekening LPL Jampidsus Kejaksaan Agung di BRI untuk selanjutnya dijadikan bagian dari dokumen tambahan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil agar majelis hakim agung mempertimbangkan fakta tersebut saat memutus perkara di tingkat kasasi.

"Uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ungkap Sutikno.

Berdasar catatan Suara.com Kejaksaan Agung bukan kali ini saja memamerkan uang sitaan dalam jumlah triliun rupiah. Pada 17 Juni 2025 lalu, mereka juga memamerkan uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO.

Sutikno mengklaim langkah Kejaksaan Agung RI memamerkan uang sitaan ini bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.

Baca Juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri

"Kalau uangnya nggak kami tunjukkin ke masyarakat, nanti dibilang perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," tuturnya.

Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. Ia menegaskan langkah Kejaksaan Agung RI memamerkan uang hasil sitaan perkara korupsi itu bukan mencari panggung.

"Bukan mencari panggung, tapi murni kami melakukan eksekusi ini karena ada tanggung jawab keterbukaan informasi publik," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI