Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:15 WIB
Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK mengumumkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di lembaga tersebut. [Instagram]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), bepergian ke luar negeri.

Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Benar, sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Menurut Budi, pencegahan itu telah diberlakukan sejak 10 Juni 2025.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Budi Prasetyo.

Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR pada masa kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR. Meski begitu, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara dalam kasus ini.

KPK menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam kasus ini mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini nilainya sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya!

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta mengidentifikasi pengadaan apa saja yang berkaitan dengan perkara ini.

“Masih terus dihitung, dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap tersangka belum diungkapkan ke publik.

“Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi utuh dari perkara ini,” tutur Budi.

“Pada waktunya nanti, KPK tentu akan menyampaikan detail konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Yang bisa dipastikan sejauh ini, tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI