Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:15 WIB
Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK mengumumkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di lembaga tersebut. [Instagram]

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR

Ilustrasi gedung MPR RI. (ist)
Ilustrasi Gedung MPR. KPK mengumumkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di lembaga tersebut. (ist)

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menyidik kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

“Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Ia belum dapat memerinci lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat.

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya singkat.

Respons Sekjen MPR Siti Fauziah

Sementara, Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang tengah disidik KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada 2019 hingga 2021. Ia memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya!

“MPR RI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI