Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:44 WIB
Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati
Ilustrasi--Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati. (ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendalami pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus perkara.

Hal itu dilakukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Senin (23/6/2025) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Saksi tersebut ialah Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020-2021, Cucu Riwayati.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020, Fahmi Idris.

“Saksi hadir, dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus, di mana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Terkait kasus dugaan korupsi dana haji, Budi menyampaikan bahwa KPK telah memeriksa ustaz Khalid Basalamah. (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Terkait kasus dugaan korupsi dana haji, Budi menyampaikan bahwa KPK telah memeriksa ustaz Khalid Basalamah. (ANTARA/Rio Feisal)

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp 17 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp 17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.

KPK saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tersangkanya.

"Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan persangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," tutur Budi.

"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Budi hanya menjelaskan satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah seorang penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara (tersangkanya)," tandas Budi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI