KPK Dalami Alur Gratifikasi di MPR: Ada Commitment Fee di Balik Pengadaan?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:21 WIB
KPK Dalami Alur Gratifikasi di MPR: Ada Commitment Fee di Balik Pengadaan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan MPR. [Suara.com]

Meski sudah menetapkan satu tersangka, KPK belum membeberkan identitas pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

“Saat ini KPK belum bisa menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” tutur Budi.

“Namun pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait konstruksi perkara dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia hanya menyebut bahwa tersangka yang telah ditetapkan merupakan penyelenggara negara.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penyidikan baru di lingkungan MPR RI.

Budi Prasetyo mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan.

"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal rincian kasus tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Respons Sekretaris Jenderal MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, angkat bicara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono. (tangkapan layar/Instagram)
Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono. Saat ini Maruf ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi di MPR. (tangkapan layar/Instagram)

Ia menegaskan bahwa perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019–2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 hingga 2021."

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI