KPK Dalami Alur Gratifikasi di MPR: Ada Commitment Fee di Balik Pengadaan?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:21 WIB
KPK Dalami Alur Gratifikasi di MPR: Ada Commitment Fee di Balik Pengadaan?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan MPR. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi berupa penerimaan commitment fee dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Sejauh ini, nilai gratifikasi yang terindikasi mencapai sekitar Rp17 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Dua saksi diperiksa dalam proses penyidikan ini, yakni seorang wiraswasta bernama IIs Iskandar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal MPR RI, Benzoni.

Pemeriksaan fokus pada alur pengadaan barang dan jasa, sistem pembayaran, serta dugaan adanya permintaan commitment fee dalam proses tersebut.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitment fee-nya,” kata Budi.

Mantan Sekjen MPR Jadi Tersangka

KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

baca juga

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC, selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma’ruf menjabat di bawah kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Namun demikian, KPK masih merahasiakan secara lengkap konstruksi kasus dan peran pihak-pihak lainnya.

Budi menyebut nilai gratifikasi yang terindikasi mencapai belasan miliar rupiah.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

KPK masih mengusut aliran dana dan proses pengadaan yang diduga menjadi sumber gratifikasi tersebut.

Meski sudah menetapkan satu tersangka, KPK belum membeberkan identitas pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

“Saat ini KPK belum bisa menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” tutur Budi.

“Namun pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait konstruksi perkara dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia hanya menyebut bahwa tersangka yang telah ditetapkan merupakan penyelenggara negara.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penyidikan baru di lingkungan MPR RI.

Budi Prasetyo mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan.

"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal rincian kasus tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya singkat.

Respons Sekretaris Jenderal MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, angkat bicara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono. (tangkapan layar/Instagram)
Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono. Saat ini Maruf ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi di MPR. (tangkapan layar/Instagram)

Ia menegaskan bahwa perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019–2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 hingga 2021."

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum," katanya.

Siti kembali menekankan bahwa tidak ada pimpinan MPR yang terlibat dalam kasus ini.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:15 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya!

BREAKING NEWS: Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono jadi Tersangka KPK, Ini Kasusnya!

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 10:32 WIB

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

KPK: Gratifikasi di MPR Capai Rp17 Miliar, Tersangka Masih Rahasia

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:32 WIB

Terkini

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×