Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku mengalami sakit gigi setelah memakan satu sendok gula rafinasi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah berkumur sudah membaik. Jadi, itu saja dampaknya dari langsung makan satu sendok gula," kata Tom dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi memakan gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong saat sidang sebelumnya.
Saat itu, ia membawa tiga sampel gula—gula mentah, gula rafinasi, dan gula kristal putih—untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai kualitas berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).
“Ini gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi dari gula rafinasi tapi lebih kotor. Ini gula rafinasi, sangat putih. ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Dan ini adalah gula mentah,” ucapnya dalam sidang pada Selasa (1/7/2025).
Saat itu, Tom Lembong mengambil satu sendok gula rafinasi dari sampel yang ada, lalu memakannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut.
"Kalau gula mentah, kami rekomendasi untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan," ujar Tom Lembong.
"Sebelumnya, gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Nggak mungkin salah deklarasi dan kita lihat apakah, akhir hari ini atau minggu ini, saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” katanya.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?
Tom mengatakan, gula rafinasi yang dimakan merupakan jenis yang sebelumnya disebut jaksa berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Ia pun menyatakan tidak merekomendasikan konsumsi gula jenis itu.
“Jadi, saya tidak merekomendasikan, saya imbau jangan diulang,” ujarnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/04/77228-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka adalah produsen gula rafinasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom juga memberikan izin kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
“Mereka mengimpor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, padahal perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi,” kata jaksa.
Pada 2015, Tom disebut menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada PT Angels Products meskipun produksi GKP dalam negeri saat itu mencukupi dan impor dilakukan pada musim giling.
Tunjuk Koperasi Gantikan Peran BUMN
Jaksa juga menilai Tom lalai menunjuk perusahaan BUMN dalam menjaga stabilitas harga gula. Alih-alih BUMN, ia justru menunjuk sejumlah koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri.
Ia juga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk pengadaan GKP, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Mereka disebut sepakat mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.