Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memutuskan kebijakan penghapusan denda pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2013 hingga 2024 kepada masyarakat.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pekalongan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan insentif fiskal.
Berupa pembebasan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024 yang akan berlaku hingga Agustus 2025.
"Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masyarakat. Ini bukan berarti kami tidak ingin pendapatan daerah meningkat namun juga harus memikirkan nasib masyarakat," katanya, Selasa 19 Agustus 2025.
Menurut dia, saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik sehingga pemerintah hadir dengan memberikan keringanan beban maupun sanksi denda pajak.
Kebijakan nol persen PBB-P2 ini, kata dia, sudah menjadi tradisi sebagai kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.
"Pajak PBB dari 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado Hari Jadi Kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB akan diberlakukan nol persen," katanya.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Bupati Fadia menjabat.
"Selama ibu Bupati menjabat, setiap Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB. Selain itu, pada tahun ini kami juga memberikan insentif fiskal tambahan berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi perumahan subsidi yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Baca Juga: Daftar Korban Demo Tolak Kenaikan Pajak PBB di Kabupaten Bone
Ia berharap dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal ini, masyarakat lebih terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.