Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:51 WIB
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memusnahkan tablet dan laptop bermerek Apple milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Ipad dan Macbook tersebut disita dari kamar Tom Lembong di Rutan Salemba saat Kejagung melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah dengan Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai menyita aset tersebut, jaksa meminta majelis hakim memusnahkan juga Ipad dan Macbook Tom Lembong itu.

“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 juncto pasal 26 huruf i peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ujar jaksa.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:44 WIB

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:14 WIB

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:41 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Tegaskan Akurasi Dapodik Jadi Kunci Sukses Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Tegaskan Akurasi Dapodik Jadi Kunci Sukses Sekolah Rakyat

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Body Lotion Dulu atau Body Butter Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Body Lotion Dulu atau Body Butter Dulu? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Suahasil Klaim Tax Ratio RI Sebenarnya 12 Persen, Bukan 10 Persen

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi Sepakat Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi Sepakat Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:18 WIB

BNI Beri Pengalaman Eksklusif bagi Nasabah, Saksikan MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

BNI Beri Pengalaman Eksklusif bagi Nasabah, Saksikan MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Ungkapkan Cinta dari Barak Militer, Hoshi Seventeen Rilis Single Boyfriend

Ungkapkan Cinta dari Barak Militer, Hoshi Seventeen Rilis Single Boyfriend

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:15 WIB

KBRI Riyadh Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Serangan Bandara King Khalid

KBRI Riyadh Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Serangan Bandara King Khalid

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:12 WIB

BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi

BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi

Malang | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:11 WIB

5 Bedak Tabur Lokal Murah untuk Menahan Minyak di Area T-Zone

5 Bedak Tabur Lokal Murah untuk Menahan Minyak di Area T-Zone

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!

Kebakaran TPA Pasirbajing Tak Kunjung Padam, Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat!

Jabar | Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:09 WIB

×