Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:14 WIB
Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku mengalami sakit gigi setelah memakan satu sendok gula rafinasi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).

"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah berkumur sudah membaik. Jadi, itu saja dampaknya dari langsung makan satu sendok gula," kata Tom dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aksi memakan gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong saat sidang sebelumnya.

Saat itu, ia membawa tiga sampel gula—gula mentah, gula rafinasi, dan gula kristal putih—untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai kualitas berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).

“Ini gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi dari gula rafinasi tapi lebih kotor. Ini gula rafinasi, sangat putih. ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Dan ini adalah gula mentah,” ucapnya dalam sidang pada Selasa (1/7/2025).

Saat itu, Tom Lembong mengambil satu sendok gula rafinasi dari sampel yang ada, lalu memakannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut.

"Kalau gula mentah, kami rekomendasi untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan," ujar Tom Lembong.

"Sebelumnya, gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Nggak mungkin salah deklarasi dan kita lihat apakah, akhir hari ini atau minggu ini, saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

Tom mengatakan, gula rafinasi yang dimakan merupakan jenis yang sebelumnya disebut jaksa berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.

Ia pun menyatakan tidak merekomendasikan konsumsi gula jenis itu.

“Jadi, saya tidak merekomendasikan, saya imbau jangan diulang,” ujarnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI