Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak profesional setelah dituntut 7 tahun penjara.
Menurut dia, surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung hari ini sama dengan surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
“Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih empat bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tambah dia.
Menurut dia, Kejagung tidak bersikap profesional lantaran tidak memasukkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ke dalam surat tuntutan.
Padahal, dia menilai dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sejumlah tuduhan dalam dakwaan telah terbantahkan.
“Jadi saya cukup amaze. Cukup menganggap ini luar biasa bahwa para pejabat dan pegawai terkait tidak merenungkan bahwa jejak digital termasuk transkip persidangan itu abadi dan waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa penuntutan ini benar-benar tidak profesional,” ujar Tom.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Baca Juga: Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).