Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:44 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan
Eks Mendag Tom Lembong kecewa dituntut tujuh tahun penjara di kasus impor gula. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung tidak profesional setelah dituntut 7 tahun penjara.

Menurut dia, surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung hari ini sama dengan surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

“Ya, hampir kayak copy paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih empat bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tambah dia.

Menurut dia, Kejagung tidak bersikap profesional lantaran tidak memasukkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan saksi dan ahli ke dalam surat tuntutan.

Padahal, dia menilai dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli, sejumlah tuduhan dalam dakwaan telah terbantahkan.

“Jadi saya cukup amaze. Cukup menganggap ini luar biasa bahwa para pejabat dan pegawai terkait tidak merenungkan bahwa jejak digital termasuk transkip persidangan itu abadi dan waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa penuntutan ini benar-benar tidak profesional,” ujar Tom.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

baca juga

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

Belum Sampai Seminggu, Tom Lembong Sakit Gigi Usai Lahap Gula Rafinasi di Persidangan

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:14 WIB

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:41 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Jogja | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Bantu Samarkan Flek Hitam! 5 Day Cream Niacinamide untuk Wajah Lebih Cerah

Bantu Samarkan Flek Hitam! 5 Day Cream Niacinamide untuk Wajah Lebih Cerah

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:20 WIB

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

7 Arti Mimpi Orang yang Disukai Menurut Islam dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:15 WIB

×