Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:07 WIB
Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri
Ilustrasi penganiayaan atau Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri (freepik)

Suara.com - Seorang pria di Purwakarta ditangkap polisi setelah aksinya menganiaya anak kandung yang masih berusia 1,5 tahun viral di media sosial. Mirisnya, pelaku merekam sendiri tindakan kekerasan tersebut sebelum akhirnya tersebar luas.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut. "Hari ini kami mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial," kata AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Ia menyampaikan penangkapan pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur itu dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan pada Jumat siang sekitar pukul 13.31 WIB, di Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta," ujarnya.

Pelaku berinisial DH melakukan tindakan keji terhadap anak kandungnya, mulai dari menginjak-injak tubuh korban, memukul menggunakan tangan, hingga mencekik leher sang anak.

"Tindakannya itu menyebabkan luka memar di beberapa bagian tubuh korban," katanya.

Dia menyebutkan rangkaian aksi penganiayaan terhadap anaknya itu direkam sendiri oleh pelaku dalam bentuk video. Lalu hasil rekamannya dikirimkan kepada istrinya yang saat ini tengah mengajukan gugatan cerai, dan berada di wilayah Bogor.

"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri membatalkan niat cerai," kata Lilik.

Baca Juga: Kenapa Menteri UMKM Tak Bisa Jawab Surat Sakti Tur Eropa Istri Asli atau Palsu?

Dia menyebutkan motif penganiayaan terhadap anaknya itui diduga dilatarbelakangi rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya, sebab istrinya berencana mengakhiri rumah tangga mereka.

Sesuai dengan keterangan sementara, kata Lilik, tindakan penganiayaan itu sudah dilakukan oleh pelaku dua kali, yakni pada Selasa 1 Juli dan Kamis 3 Juli .

"Aksi penganiayaan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku, tanpa kehadiran saksi lain. Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta," ujarnya.

Menurut dia, pelaku tersebut dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku, guna melengkapi berkas penyidikan.

Sementara korban telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis, serta berada dalam pengawasan dan perlindungan pihak berwenang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI