Krisis Iklim Ancam HAM, Pengadilan HAM Inter-Amerika Tegaskan Kewajiban Negara

Bimo Aria Fundrika

Senin, 07 Juli 2025 | 10:44 WIB
Krisis Iklim Ancam HAM, Pengadilan HAM Inter-Amerika Tegaskan Kewajiban Negara
Dampak krisis iklim terhadap manusia dan HAM.

Suara.com - Perubahan iklim tak lagi sekadar isu lingkungan. Ia kini juga menjadi isu hak asasi manusia.
Dalam opini nasihat penting yang dirilis Kamis (27/6), Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi krisis iklim demi melindungi hak asasi manusia, termasuk hak generasi mendatang.

Putusan ini hadir di tengah meningkatnya bencana ekologis yang merusak kehidupan jutaan orang—dari kebakaran hutan di Amazon, banjir di Karibia, hingga kekeringan ekstrem di wilayah Andes.

Semua ini berkontribusi pada terganggunya akses atas hak-hak dasar seperti kesehatan, air bersih, dan tempat tinggal.

Putusan tersebut menegaskan bahwa negara tak hanya wajib menghindari kerusakan lingkungan, tetapi juga harus memulihkan dan melindungi ekosistem. Negara perlu bertindak berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengetahuan masyarakat adat.

Gambar menunjukkan dampak nyata krisis iklim, seperti kebakaran hutan yang meluas, banjir akibat naiknya permukaan laut, atau lanskap kering yang mengalami kekeringan parah. Ilustrasi ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi perubahan iklim dan pentingnya tindakan segera untuk mengurangi dampaknya.  (unsplash.com/@davidkristianto)
Gambar menunjukkan dampak nyata krisis iklim, seperti kebakaran hutan yang meluas, banjir akibat naiknya permukaan laut, atau lanskap kering yang mengalami kekeringan parah. Ilustrasi ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi perubahan iklim dan pentingnya tindakan segera untuk mengurangi dampaknya. (unsplash.com/@davidkristianto)

“Pengadilan telah menyatakan bahwa kita berada dalam keadaan darurat iklim yang merusak hak asasi manusia generasi sekarang dan mendatang dan bahwa hak asasi manusia harus menjadi pusat dari setiap tanggapan yang efektif,” kata Nikki Reisch dari Center for International Environmental Law kepada AP.

Meskipun bersifat nasihat dan tidak mengikat secara hukum, opini ini memiliki dampak besar di kawasan Amerika Latin dan Karibia. Banyak negara anggota Organisasi Negara-negara Amerika menjadikan opini pengadilan ini sebagai acuan kebijakan dalam negeri dan yurisprudensi.

“Negara tidak hanya harus menahan diri dari menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk mengambil tindakan guna menjamin perlindungan, pemulihan, dan regenerasi ekosistem," ujar Ketua pengadilan, Hakim Nancy Hernández López seperti dikutip Euro News. 

Putusan ini juga memperkuat momentum gerakan masyarakat adat yang selama ini menjadi garda depan dalam melindungi hutan dan tanah. Bulan lalu, ratusan pemimpin adat dari kawasan Amazon berkumpul di Ekuador untuk menuntut implementasi keputusan pengadilan yang menjamin hak mereka atas tanah dan lingkungan.

“Ini bukan sekadar tonggak hukum—ini adalah cetak biru untuk tindakan,” kata Reisch. “Pendapat ini akan memandu litigasi iklim di pengadilan lokal, regional, dan nasional, serta memberi landasan bagi pembuatan kebijakan di tingkat global.”

baca juga

Opini ini dikeluarkan sebagai respons atas permintaan dari Kolombia dan Chili, dan diperkirakan akan menjadi referensi penting dalam negosiasi COP30—Konferensi Iklim PBB berikutnya yang akan digelar November 2025 di Belem, Brasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:20 WIB

Ajak Anak Muda Melek Politik, Academia Politicia Ungkap Krisis Iklim Bikin Nelayan Sengsara Melaut

Ajak Anak Muda Melek Politik, Academia Politicia Ungkap Krisis Iklim Bikin Nelayan Sengsara Melaut

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:34 WIB

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:46 WIB

Terkini

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

×