Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah

Bernadette Sariyem Suara.Com
Senin, 07 Juli 2025 | 14:29 WIB
Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah
ZI, bocah SD berusia 12 tahun digugat kakek dan neneknya sendiri ke PN Indramayu. Kakek dan neneknya ingin merebut rumah peninggalan ayah ZI yang telah meninggal dunia. [Suara.com]

Suara.com - Pada usianya yang baru 12 tahun dan hidup sebagai yatim, bocah berinisial ZI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau, karena dituntut kakek-nenek kandungnya.

Kakek dan nenek bocah itu menggugat ZI secara perdata atas sengketa rumah yang merupakan peninggalan mendiang ayahnya.

Siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu kini diliputi kebingungan. Namanya terseret dalam gugatan sengketa rumah bersama sang kakak, Heryatno (20), dan ibu mereka, Rastiah (37).

Keluarga kecil yang menetap di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, ini mengaku syok saat mengetahui bahwa rumah yang telah mereka tinggali selama belasan tahun kini menjadi sumber perseteruan dengan orang tua mereka sendiri.

Heryatno, kakak dari ZI, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

Ia menegaskan bahwa rumah tersebut adalah hak mereka sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya, Suparto.

"Bangunan ini adalah milik almarhum bapak dan ibu kami,” kata Heryatno seperti dikutip kepada, Minggu (6/7/2025).

Ia menceritakan bahwa keluarganya telah menempati rumah itu selama kurang lebih 15 tahun tanpa ada masalah.

Selama ini, menurut Heryatno, hubungan keluarganya dengan sang kakek dan nenek berjalan baik-baik saja.

Baca Juga: Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai

Tidak ada angin tidak ada hujan, sebuah surat panggilan dari pengadilan datang, mengubah keharmonisan keluarga menjadi sengketa hukum.

Hal yang paling membuatnya terpukul adalah kenyataan bahwa adiknya yang masih di bawah umur turut digugat.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ungkap Heryatno dengan nada penuh kepiluan. Ia berharap konflik keluarga ini tidak perlu berlarut-larut di pengadilan dan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” harapnya.

Tak hanya itu, agar persoalannya cepat selesai, ZI juga meminta pertolongan dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Persidangan Ditunda karena Tergugat Masih Bocah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI