Gugatan terhadap tiga anggota keluarga ini telah resmi terdaftar dan mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PNIdm.
“Iya betul di Pengadilan Negeri Indramayu ada perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," kata Adrian.
Sidang pertama dengan agenda mediasi sejatinya telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan.
Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat ketiga, yaitu ZI.
Ruang sidang saat itu hanya dihadiri oleh ibunya, Rastiah (tergugat satu), dan kakaknya, Heryatno (tergugat dua).
Absennya ZI menyoroti kompleksitas hukum dan etika saat seorang anak di bawah umur menjadi pihak dalam suatu perkara.
Akibat ketidaklengkapan pihak, sidang pun dijadwalkan ulang. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk hadir secara lengkap pada sidang berikutnya yang direncanakan sebagai agenda pramediasi lanjutan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” pungkas Adrian.