Suara.com - Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pacar driver ShopeeFood di wilayah Bantulan, Sidoarum Godean, Sleman, Senin (7/7/2025).
Ketiganya merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak kandung.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan para tersangka adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), RTW (58) yang merupakan ayah kandung TTW, dan RHW (32), kakak kandungnya.
Ketiganya disebut secara aktif melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam insiden yang sempat viral di media sosial itu. Penganiayaan mereka itu terekam dalam video kamera CCTV di sekitar lokasi.
TTW disebut sebagai pemicu awal keributan. Ia menarik baju korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
"TTW menarik baju korban, meneriakkan kata-kata kasar tertuju pada korban, lalu berusaha mendekat ke korban, namun dihalangi oleh kerabat maupun tetangganya," kata Agha saat rilis di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Sementara RHW, kakak kandung TTW, berperan dalam tindakan fisik yang menyebabkan korban terjatuh.
"Untuk peran RHW sendiri yaitu menarik baju dan mendorong korban hingga sempat terjatuh beberapa kali," imbuhnya.
Kemudian sang ayah, RTW, yang meskipun baru pulang dari ibadah haji beberapa hari sebelumnya ikut melakukan kekerasan langsung.
"Pelaku yang ketiga, RTW, menarik rambut korban, menarik tangan korban, dan menyebabkan korban hingga terjatuh," tambahnya.
Ketiga tersangka resmi ditahan di Mapolresta Sleman sejak Minggu, 6 Juli 2025.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Korban sendiri diungkapkan Agha, merupakan seorang perempuan berinisial AML (22), warga Telukan, Grobogan, Sukoharjo. Ia mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan itu.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet-lecet dan perih di bagian tangan kanan, muka dan nyeri di kepala," kata dia.
Mengenai status korban, Agha meluruskan informasi yang beredar. Ia mengatakan AML bukanlah driver ShopeeFood seperti yang sempat disebutkan. Melainkan rekan dari driver yang menerima orderan ganda secara otomatis.
"[Korban] yang bersangkutan itu bukan driver Shopee, melainkan pacar atau rekan dari driver Shopee yang ikut mengantar ke sana," tegasnya.
Atas perbuatan itu, kepada para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keduanya mengandung ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami pacar driver ShopeeFood itu ramai jadi perbincangan di media sosial.
AML yang merupakan korban mengalami kekerasan pada 3 Juli malam.
AML serta driver ShopeeFood yang merupakan kekasihnya memang terlambat mengantarkan pesanan, karena ada dua pesanan yang harus diambil mengingat sistem yang sudah ada di aplikasi tersebut.
Hal ini tentu berdampak pada waktu pengantaran. Dalam penjelasan driver sendiri ia sudah memberitahu jika pesanan akan terlambat lewat chat yang ada di aplikasi.
Meski begitu, dalam tangkapan layar yang ada di media sosial, TTW tak mau tahu dan pesanan berupa kopi itu harus datang tepat waktu.
Karena terlambat dan sudah menahan emosi, TTW yang bertemu driver ShopeeFood di rumahnya sempat terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke pihak polisi pada 4 Juli dini hari. Mengingat kejadian itu viral dan belum ada tindaklanjut terhadap TTW, solidaritas ojol di Jogja pun muncul dan mendatangi rumah pelaku penganiayaan.
Massa sempat diarahkan ke halaman Polresta Sleman pada 5 Juli. TTW juga telah meminta maaf dan membuat klarifikasi di kantor polisi.
Namun massa yang kecewa terhadap pernyataan tersebut diduga tak puas hingga mendatangi rumah pelaku. Polisi sudah berjaga di lokasi tersebut untuk meredam amarah massa.
Hal itu pun tak terbendung, hingga akhirnya terjadi kericuhan pada Sabtu lalu hingga massa merusak mobil polisi.
Sebanyak 2 tersangka perusakan mobil polisi juga telah diamankan dan diketahui bukan driver resmi dari Shopee.