Sementara itu, pada 27 Mei 2025, Kompol YPM dan Ipda GA telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Polri melalui sidang etik karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.
Hingga kini, belum ada tersangka yang mengakui keterlibatan secara penuh.
Polisi menyatakan bahwa para tersangka hanya mengaku datang ke Gili Trawangan untuk “happy-happy dan pesta.”
Meski begitu, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera diproses ke pengadilan.
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang semula tampak sebagai kecelakaan tragis di kolam renang, kini terbukti sarat kekerasan, kebohongan, dan ketidakberesan.