Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 07 Juli 2025 | 15:51 WIB
Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita
Ilustrasi kasus pembunuhan

Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, akhirnya terkuak. Ia diduga kuat tewas dibunuh oleh dua atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, dipicu oleh motif asmara dan rayuan maut di sebuah pesta pribadi.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kolam renang penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Korban bersama kedua atasannya dan seorang wanita berinisial M diketahui sedang menghadiri sebuah pesta di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan pemicu utama penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

"Sebelum kejadian di dalam kolam untuk berendam itu, ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita dari salah satu tersangka. Itu ceritanya, diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," kata Syarif dalam konferensi pers di Mataram, dikutip Jumat (4/7).

Penyelidikan kasus ini sempat terhambat karena tidak adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. Kasus ini baru benar-benar terbongkar setelah jenazah korban diekshumasi, karena sebelumnya pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.

Hasil ekshumasi mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban sebelum ia tenggelam. Selain itu, ada dugaan kuat korban mengonsumsi zat psikotropika yang berbahaya.

"Hasil sementara forensik memperkuat bahwa ada sesuatu yang dikonsumsi korban sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Zat tersebut tidak sesuai untuk dikonsumsi dan telah menimbulkan efek fatal," ungkapnya.

Saat ini, Polda NTB masih menunggu hasil laboratorium toksikologi dari Mabes Polri untuk memastikan jenis zat yang dikonsumsi korban.

Polisi telah menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan wanita berinisial M sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede

Buntut dari kasus ini, Kompol Yogi dan Ipda Haris telah resmi dipecat dari institusi Polri melalui sidang etik pada 27 Mei 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI