Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:17 WIB
Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

baca juga

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

Jaksa Baca BAP Eks Menteri BUMN, Kubu Tom Lembong: Rini Soemarno Jadi Alat untuk Jerat Terdakwa

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 16:08 WIB

Komjen Oegroseno Ikut Hadir, Sidang Pleidoi Tom Lembong Dipantau Langsung Eks Pimpinan KPK, Ada Apa?

Komjen Oegroseno Ikut Hadir, Sidang Pleidoi Tom Lembong Dipantau Langsung Eks Pimpinan KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 15:34 WIB

Anies Bisik-bisik, Tom Lembong Beri Jempol, Dua Sahabat Berjumpa di Sidang Kasus Impor Gula

Anies Bisik-bisik, Tom Lembong Beri Jempol, Dua Sahabat Berjumpa di Sidang Kasus Impor Gula

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Urutan Skincare Malam SKIN1004 yang Tepat, Kulit Auto Glowing Keesokannya

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:51 WIB

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

7 Perbedaan Sepatu New Balance Ori dan KW Super, Jangan Sampai Tertipu!

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Buku Cemong: Menemukan Makna di Balik Kenangan dan Ketimpangan Hidup

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

Kemhan Ungkap Tugas Dua Wamenhan Baru: Strategi Militer hingga Modernisasi Alutsista

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis

Jatim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:34 WIB

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Haji Isam Mau Caplok Saham BCA, Ini Kata OJK

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Kemenperin Siapkan 11 Ribu Kapasitas Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Migran

Kemenperin Siapkan 11 Ribu Kapasitas Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Migran

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Sempat Lambaikan Tangan, Pria di Pesisir Barat Hilang Ditelan Ombak Ganas 4 Meter

Sempat Lambaikan Tangan, Pria di Pesisir Barat Hilang Ditelan Ombak Ganas 4 Meter

Lampung | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:21 WIB

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengelolaan Lahan Summarecon

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 08:14 WIB

×