Komjen Oegroseno Ikut Hadir, Sidang Pleidoi Tom Lembong Dipantau Langsung Eks Pimpinan KPK, Ada Apa?

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:34 WIB
Komjen Oegroseno Ikut Hadir, Sidang Pleidoi Tom Lembong Dipantau Langsung Eks Pimpinan KPK, Ada Apa?
(Kiri ke kanan) Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu, mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa, dan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol. (Purn) Oegroseno saat menunggu jalannya persidangan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Mantan Calon Presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan lagi-lagi mendatangi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi yang disampaikan Tom Lembong

Anies tak sendirian, sejumlah tokoh dan pejabat ikut menyaksikan secara langsung sidang Tom Lembong. Para tokoh itu di antaranya adalah mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu hingga pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

Selain itu, sejumlah tokoh lainnya seperti mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati turut hadir dalam sidanng itu. 

Para mantan pejabat dan tokoh terkenal tersebut terpantau sampai di ruang sidang dengan waktu yang berlainan sebelum pukul 14.00 WIB dan langsung duduk di bangku penonton untuk menunggu mulainya persidangan.

Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Saat Tom Lembong masuk ke ruang sidang, para mantan pejabat dan tokoh terkenal itu pun langsung menghampirinya dan menanyakan kabar serta keadaan Tom Lembong.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui

Dalam kasus itu, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Bela Bambang Tri dan Gus Nur, Amien Rais Ngotot Penjarakan Jokowi: Ini Hadiah Kita Sambut HUT RI

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Ia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI