Suara.com - Ada pemandangan unik dalam sidang dugaan korupsi impor gula kristal mentah dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Menjelang sidang dimulai tampak Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, mendekatinya dan berbisik. Sementara Tom sendiri terlihat mengangkat jempol tangan kirinya.
Tentu saja tidak diketahui apa yang dibicarakan Anies dan Tom Lembong, yang pernah berkolaborasi pada Pemilu 2024 lalu itu. Adapun dalam sidang itu, pledoi Tom Lembong akan dibacakan.
Tetapi Anies, yang ditemui wartawan sebelum masuk ke ruang sidang, mengatakan ia mendoakan rekannya tersebut yang hari ini akan menyampaikan pledoi di hadapan hakim.
“Siang hari ini saya datang ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong,” kata Anies.
“Jadi, kami datang mendengarkan dan kita mendoakan, kita yakin insha Allah majelis hakim nanti akan memutus dengan adil, dengan objektif, dan memberikan kepastian hukum,” tambah dia.
Tom Lembong juga diketahui merupakan Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies ketika yang menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Anies, yang mengenakan kemeja biru dongker, hadir bersama beberapa tokoh lain seperti eks Wakapolri Oegroseno, pakar hukum Refly Harun, mantan Komisaris Ancol Geisz Chalifah, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, politikus PPP Habil Marati, serta pakar hukum Gandjar Laksamana.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Anies Jenguk Tom Lembong Bawakan 5 Buku, Simbolisasi Apa?
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).