Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:26 WIB
Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah
Kakek gugat cucu di Indramayu (YouTube)

Menurutnya, tindakan tersebut murni sebagai bentuk bantuan, bukan intimidasi.

Saprudin menegaskan bahwa tanah yang kini ditempati oleh para cucu adalah hak milik kliennya, yang dibeli pada tahun 2008 seharga Rp 50 juta. Sertifikat tanah pun tercatat atas nama Kadi.

"Dibeli tahun 2008, sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri (Kadi). Anaknya (almarhum Suparto, ayah para cucu) jualan di depan, monggo dikasih izin," jelas Saprudin.

Setelah Suparto meninggal dunia, pihak Kadi dan Narti berniat mengambil kembali tanah tersebut dan menawarkan kompensasi kepada para cucu. "Mau dikasih kompensasi Rp 100 jutaan. Cucu tetap nggak mau," katanya.

Kisah ini semakin rumit dengan klaim yang saling bertentangan mengenai siapa yang pertama kali menginginkan penyelesaian lewat jalur pengadilan.

Menurut Saprudin, kliennya awalnya enggan menggugat, namun pihak cucu yang justru menantang.

"Tadinya hubungan mereka, kan, baik-baik saja. Yang minta digugat itu dia sendiri (cucunya) katanya kalau mau ngusir saya mana surat dari pengadilannya," tutur Saprudin.

Kakek gugat cucu di Indramayu (Instagram)
Kakek gugat cucu di Indramayu (Instagram)

Kini, perseteruan keluarga yang menyayat hati ini telah memasuki babak baru di meja hijau.

Sidang kedua kasus gugatan ini dijadwalkan akan kembali digelar di PN Indramayu pada 17 Juli 2025 dengan agenda pramediasi, sebuah upaya terakhir untuk mencari jalan damai sebelum palu hakim diketuk.

Baca Juga: Tangis Bocah SD Anak Yatim yang Digugat ke Pengadilan: Kok Kakek-Nenek Tega...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI