Suara.com - ZI alias Zaki, bocah yatim berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD digugat. oleh kakek neneknya sendiri ke PN Indramayu, Jawa Barat, atas sengketa rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Zaki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini menjadi perhatian masyarakat yang merasa kasihan.
Kini, ZI bisa tenang, karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan langsung untuk memastikan bocah malang itu mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang layak.
Kisah ZI, yang akrab disapa Zaki, menjadi viral setelah ia nekat membentangkan spanduk berisi permohonan tolong.
Tak tanggung-tanggung, permohonan itu ia tujukan kepada sejumlah tokoh penting, mulai dari Ketua PN Indramayu, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Bupati Indramayu Lucky Hakim, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Merasa tak tahu lagi harus berlindung kepada siapa, Zaki menjadikan spanduk sebagai suara hatinya yang paling dalam.
Upayanya tak sia-sia. Gubernur Dedi Mulyadi yang tersentuh oleh perjuangan Zaki, langsung merespons dengan mengundang Zaki bersama ibu dan kakaknya ke kediamannya.
![ZI, bocah SD berusia 12 tahun digugat kakek dan neneknya sendiri ke PN Indramayu. Kakek dan neneknya ingin merebut rumah peninggalan ayah ZI yang telah meninggal dunia. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/07/14867-bocah-sd-digugat-kakek-nenek.jpg)
Pertemuan ini menjadi titik terang di tengah kegelapan yang menyelimuti keluarga kecil tersebut.
“Saya sudah bertemu dengan Zaki ini. Ada juga kakak dan ibu, serta pamannya. Ini keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya," kata KDM dalam video Instagramnya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Bocah SD Digugat Kakek-Neneknya ke Pengadilan, Terancam Kehilangan Rumah Almarhum Ayah
Dukungan Dedi Mulyadi tidak berhenti pada pertemuan moral. Ia langsung mengambil langkah konkret dengan memastikan Zaki dan keluarganya mendapatkan pendampingan hukum dari seorang pengacara secara cuma-cuma alias pro bono.
Liciknya Gunakan Celah hukum
Dalam pertemuannya, Dedi Mulyadi mengungkap akar masalah yang menjadi celah bagi sang kakek dan nenek untuk melayangkan gugatan.
Meskipun keluarga Zaki telah menempati rumah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto, selama 15 tahun, ternyata dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut secara hukum masih atas nama neneknya dari pihak ayah.
Celah inilah yang dimanfaatkan untuk menggugat dan meminta Zaki beserta keluarganya angkat kaki dari rumah yang menjadi satu-satunya tempat mereka bernaung.
Bantuan hukum gratis ini diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi dari Tegal, Jawa Tengah, yang hatinya tergerak untuk membantu. Dedi Mulyadi secara khusus menyampaikan apresiasinya.