Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:44 WIB
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
Polisi memasang garis polisi di depan rumah guru ngaji yang diduga mencabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Suara.com - Tabir kebejatan seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, semakin tersingkap. Fakta-fakta baru yang diungkap polisi menunjukkan betapa liciknya aksi predator anak ini, yang tega mencabuli sekitar 10 santri perempuannya di bawah umur saat istri dan anaknya sendiri tidak berada di rumah.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi membeberkan bahwa AF sengaja memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. Ruang tamu yang seharusnya menjadi tempat belajar mengaji, diubahnya menjadi lokasi teror bagi para korban.

"Jadi, memang anak dan istri kebetulan tidak ada di rumah, selalu rumah dalam kondisi sepi," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

Menurut Citra, perbuatan keji itu rata-rata dilakukan pada sore hari. Di hadapan penyidik, AF, yang seharusnya menjadi panutan, hanya bisa memberikan pengakuan klise yang memancing amarah: ia mengaku khilaf telah mencabuli para korban yang usianya masih sangat belia, antara sembilan hingga 12 tahun.

"Pelaku ini sendiri memang memiliki keluarga, sudah ada istri dan anak-anak juga terkait mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya," jelas Citra.

Modus yang digunakan AF pun sangat licik dan manipulatif. Ia diduga memanfaatkan materi pelajaran agama, salah satunya tentang "hadas" atau ritual bersuci, sebagai kedok untuk melakukan pencabulan terhadap para santrinya.

Atas perbuatannya, oknum guru ngaji yang ditangkap pada Sabtu (28/6) ini dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 76E Junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Sementara itu, tim dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta bergerak cepat memberikan pendampingan intensif bagi para korban. Saat ini, lima dari 10 korban yang teridentifikasi telah berada dalam penanganan tim.

"Terkait peristiwa itu, tim layanan kami telah mendampingi korban berjumlah lima orang dari 10 korban sebagaimana yang diberitakan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Leni Yunengsih.

Leni merinci, pendampingan yang diberikan meliputi layanan hukum, konsultasi psikologi, hingga penguatan psikis bagi para korban dan orang tua mereka.

"Kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikolog untuk dua anak korban pada 4 Juli yang akan dilanjutkan beberapa kali tahapan pemeriksaan psikologi pada 15, 17 dan 22 Juli 2025," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 13:37 WIB

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang

Adik Bahar bin Smith Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Sebut Terduga Pelaku 4 Orang

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 16:20 WIB

Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku

Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku

Liks | Selasa, 17 Juni 2025 | 07:58 WIB

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:00 WIB

Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!

Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!

News | Selasa, 22 April 2025 | 14:35 WIB

Libur Paskah, Warga Jakarta Serbu Tebet Eco Park

Libur Paskah, Warga Jakarta Serbu Tebet Eco Park

Foto | Sabtu, 19 April 2025 | 09:06 WIB

Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto

News | Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

News | Senin, 20 April 2026 | 20:15 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 19:59 WIB

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 20 April 2026 | 19:53 WIB

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

News | Senin, 20 April 2026 | 19:44 WIB

Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari

Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari

News | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

News | Senin, 20 April 2026 | 19:21 WIB

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap

Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:12 WIB

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 19:10 WIB