Suara.com - Nama Andini Permata masih menjadi sorotan usai beredarnya video syur yang dikaitkan dengannya bersama seorang bocil laki-laki. Kehebohan bermula dari unggahan akun anonim di media sosial X (Twitter) pada Minggu, 6 Juli 2025. Unggahan itu menyertakan empat link yang diklaim menampilkan Andini Permata bersama bocil dalam adegan tak senonoh.
Sejak video tersebut mencuat, kata kunci video syur Andini Permata langsung memuncaki trending topic dan menjadi bahan diskusi panas di berbagai grup daring, termasuk Telegram. Publik pun ramai mempertanyakan identitas sosok perempuan dan anak laki-laki dalam video yang telah tersebar luas.
Dugaan bahwa bocah dalam video adalah adik kandung Andini menambah panas isu tersebut. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait identitas mereka. Tak ditemukan akun media sosial terverifikasi atau bukti autentik yang bisa memastikan siapa sebenarnya sosok dalam video itu.
Pakar keamanan siber menilai fenomena ini patut diwaspadai. Mereka mengingatkan bahwa banyak link video syur viral hanyalah jebakan klik atau clickbait yang ditunggangi oleh pelaku kejahatan digital. Link-link tersebut, menurut para ahli, sering kali mengandung phishing dan malware yang bisa mencuri data pribadi pengguna.
"Video seperti ini kerap digunakan sebagai alat penipuan. Banyak korban yang tidak sadar data pribadinya dicuri hanya karena penasaran dan mengklik tautan," ujar seorang pakar keamanan digital kepada media.
Terlepas dari kebenaran video syur tersebut, apa hukum menonton film porno dalam Islam?
Ulama terkemuka Buya Yahya menegaskan bahwa tindakan ini tidak dibenarkan dalam syariat.
"Secara syariat adalah tidak dibenarkan karena membangkitkan syahwat, dan itu merusak kejiwaan seseorang," tegas Buya Yahya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya juga menyanggah fatwa yang menyebut bahwa pasangan suami istri diperbolehkan menonton film porno. Ia menyebut pandangan tersebut sebagai fatwa picisan yang menyesatkan.
"Jangan percaya fatwa picisan kalau suami-istri menonton film porno membangkitkan syahwat," ujarnya.
Menurutnya, kebiasaan menonton konten seperti itu dapat menurunkan kepuasan seksual dalam hubungan suami istri dan justru meningkatkan ketergantungan terhadap fantasi liar yang merusak psikologis.
Mengutip QS An-Nur ayat 30, umat Islam diminta untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, yang berarti menjaga syahwat adalah kewajiban. Hal ini ditekankan untuk menghindari kerusakan moral dan psikologis akibat kebiasaan konsumsi konten dewasa viral.
Dengan viralnya video syur Andini Permata, masyarakat diimbau lebih bijak dalam mengakses konten daring. Jangan tergoda klik tautan yang belum terverifikasi, karena selain berpotensi fitnah, juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan siber.