Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 14 Juli 2025 | 14:10 WIB
Komnas Perempuan Usul Larangan Hakim Bikin Pernyataan Bersifat Stereotip Gender Masuk di RKUHAP
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka beri masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Tangkap layar)

Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa mengatur larangan bagi Hakim untuk membuat pernyataan yang bersifat stereotipe atau menstigma gender.

Larangan juga berlaku bagi hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa perempuan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dalam rangka beri masukan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Pasal 202 terkait dengan pemeriksaan di persidangan, hakim dilarang membuat pernyataan yang bersifat stereotipe gender atau menstigma secara gender dilarang diajukan baik oleh hakim saksi ataupun ahli kepada terdakwa," kata Sri Agustini dalam rapat.

Menurutnya, hal itu harus mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

"Ini mengacu pada per-MA nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa Revisi KUHAP ini berimplikasi signifikan pada perempuan baik sebagai tersangka, korban dan saksi.

"Dan beberapa isu krusial yang menjadi isu penting bagi komnas perempuan sebagaimana telah diuraikan merupakan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dan masuk dalam Revisi KUHAP untuk memastikan bahwa Revisi KUHAP dapat memberikan keadilan perlindungan dan pemulihan baagi perempuan yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (10/7/2025).

baca juga

Pembahasan selesai hanya dalam kurun 2 hari saja terhitung sejak Rabu (9/7) kemarin.

Pembahasan DIM dari pemerintah Revisi KUHAP itu berisi 1.676 poin usulan.

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Ia menegaskan, bahwa seluruh DIM Revisi KUHAP telah selesai dibahas dan ditetapkan.

Ia membeberkan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, dan 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

“Iya udah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) untuk menindaklanjuti Revisi KUHAP.

Nantunya tim tersebut akan menyelaraskan dan merumuskan draf RUU KUHAP berdasarkan hasil pembahasan di tingkat panja.

“Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi,” katanya.

Meski DIM telah selesai, Habiburokhman belum bisa memastikan kapan target penyelesaian perumusan draf RUU KUHAP hasil pembahasan panja tersebut.

Ia berharap semua bisa sesegera mungkin agar bisa disahkan di tingkat I kemudian di tingkat II dalam Rapat Paripurna.

“Kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja. Karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 19:15 WIB

Potret Isu Patriarki dan Bias Gender yang Diangkat dalam Drama China Reborn

Potret Isu Patriarki dan Bias Gender yang Diangkat dalam Drama China Reborn

Your Say | Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:15 WIB

Antara Norma dan Luka: Kekerasan Gender pada Budaya yang Bisukan Perempuan

Antara Norma dan Luka: Kekerasan Gender pada Budaya yang Bisukan Perempuan

Your Say | Kamis, 10 Juli 2025 | 13:04 WIB

Kamu Lelah, Aku Juga: Beban Mental Seumur Hidup bagi Perempuan dan Laki-Laki

Kamu Lelah, Aku Juga: Beban Mental Seumur Hidup bagi Perempuan dan Laki-Laki

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 09:58 WIB

Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru

Gebrakan Akhir Pekan Lucky Hakim, Sulap Alun-Alun Jadi Pesta Rakyat dan "Pabrik" Bintang Baru

Entertainment | Senin, 07 Juli 2025 | 16:04 WIB

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

Babak Baru Kasus Marcella Santoso: Kejagung Limpahkan Berkas Perintangan Penyidikan dan Suap

News | Senin, 07 Juli 2025 | 14:36 WIB

Terkini

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

×