KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 14:09 WIB
KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang
Ilustrasi sidang kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan balik tajam terhadap pembelaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. JPU menepis tudingan bahwa kasus ini hanyalah 'daur ulang'.

Jaksa menegaskan kini memiliki fakta-fakta hukum baru yang tidak terungkap dalam persidangan empat tahun lalu, yang menjadi dasar kuat untuk menjerat Hasto dalam pusaran suap Harun Masiku.

Secara tegas, jaksa membantah argumen dalam nota pembelaan (pleidoi) Hasto Kristiyanto yang menyebut perkaranya merupakan daur ulang kasus lama.

Dalam replik atau tanggapannya, jaksa mengklaim telah mengantongi fakta persidangan baru yang secara spesifik membuktikan keterlibatan Hasto dalam skandal suap yang bertujuan meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Argumen ini menjadi jawaban langsung atas dalih tim hukum Hasto, yang mempertanyakan mengapa nama kliennya tidak terseret dalam persidangan tahun 2020 yang telah memvonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para terdakwa lainnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan menegaskan, meskipun keterlibatan Hasto tidak ditemukan pada persidangan 2020, bukti-bukti yang muncul dalam penyidikan dan persidangan kali ini membentuk sebuah perkara yang baru dan sah.

Untuk memperkuat dalilnya, jaksa mengutip keterangan ahli hukum di persidangan.

“Ahli menjelaskan, kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025), mengutip pandangan Ahli Maruarar Siahaan.

"Tetapi kalau itu keterangan saksi yang disebutkan sesuatu yang baru betul dan tidak terkait dengan apa yang sudah diputus oleh majelis, ahli kira beralasan untuk suatu perkara baru,” lanjutnya.

Jaksa juga merujuk pada keterangan Ahli Hukum Pidana Muhammad Fatahilah, yang menyatakan bahwa jika ditemukan pelaku baru yang terkait dengan sebuah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemeriksaan terhadap pelaku baru itu dapat dilakukan secara terpisah.

“Dalam setiap pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara. Bila ditemukan fakta-fakta baru, maka pemeriksaan dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum diproses,” tegas Jaksa Takdir.

Atas dasar analisa yuridis tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh nota pembelaan Hasto.

Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]
Hasto Kristiyanto mengaku dalam membuat pleidoi-nya dibantu Artificial Intelegence. Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan dengan perkara suap PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Dea]

"Dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kilas Balik Tuntutan

Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan

Sebut CDR Tak Diaudit Forensik, Kuasa Hukum Minta Perintangan Penyidikan Hasto Digugurkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:43 WIB

Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya

Hasto Sudah Siapkan Duplik, Sebut Ada 'Penyelundupan Fakta' dalam Kasusnya

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:20 WIB

Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto

Bukan Sekadar Panggilan, KPK Beberkan Alasan 'Bapak' dalam Percakapan Harun Masiku Mengarah ke Hasto

News | Senin, 14 Juli 2025 | 13:18 WIB

Terkini

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB