Secara keseluruhan, menurut dia, terdapat empat anak yang menjadi korban, yakni VMR, MAF, IR, dan SAW yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang.
Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rantai, kunci gembok, dan sebuah besi antena yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (Antara)