Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

Bella

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:41 WIB
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
Ilustrasi Ojol. [Ist]

Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa sejumlah pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa ojek daring (ojol) termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari pungutan tersebut.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/7).

Ilustrasi ojek online alias Ojol [istock]
Ilustrasi ojek online alias Ojol [istock]

Penjual Pulsa dan Emas Juga Dikecualikan

Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.

Hal ini karena aktivitas usaha tersebut telah memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Pengecualian juga berlaku terhadap perdagangan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata.

Baik pelaku usaha pabrikan, pedagang, maupun pengusaha di sektor tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh lokapasar, karena skema pemajakannya diatur secara terpisah.

“Termasuk juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Yoga. Ia menambahkan bahwa transaksi properti tersebut pada umumnya dilakukan melalui notaris, bukan lewat marketplace.

Pedagang Kecil Dibebaskan, Pedagang Besar Wajib Dipungut

PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh 22.

baca juga

Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta wajib dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.

Tarif tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung status pajak dari masing-masing pedagang.

Pedagang dengan omzet yang baru melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan juga wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat ambang batas terlampaui.

Yoga menuturkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem dari pihak marketplace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB

Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini

Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini

Bisnis | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:52 WIB

Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK

Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:06 WIB

Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 08:42 WIB

Bukan Ojol Resmi! Terungkap Identitas Perusak Mobil Polisi di Sleman

Bukan Ojol Resmi! Terungkap Identitas Perusak Mobil Polisi di Sleman

Video | Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:53 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 20:43 WIB

Amarah Ojol Memuncak: Diduga Aniaya Driver karena Kopi Telat, Rumah Warga di Sleman Jadi Sasaran

Amarah Ojol Memuncak: Diduga Aniaya Driver karena Kopi Telat, Rumah Warga di Sleman Jadi Sasaran

Video | Minggu, 06 Juli 2025 | 14:05 WIB

Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen

Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen

Your Say | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:23 WIB

Terkini

Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 13:17 WIB

Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian

Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian

Bali | Senin, 14 September 2026 | 13:16 WIB

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

News | Senin, 14 September 2026 | 13:14 WIB

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:11 WIB

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:08 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

×