Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Ilustrasi pajak. [Dok: Ist]

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

PMK-37/2025 lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Perubahan perilaku konsumen ke arah digital, yang semakin dipercepat oleh pandemi COVID-19, turut mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan berbasis teknologi.

Faktor lain seperti tingginya jumlah penduduk, penetrasi smartphone dan internet yang kian luas, serta kemajuan teknologi finansial turut memperkuat tren ini. Pemerintah menilai, pengaturan perpajakan baru diperlukan untuk menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha e-commerce dan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Salah satu pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah 0,5%, dengan sifat pajak yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung kriteria omzet dan ketentuan yang berlaku.

PMK-37/2025 juga menetapkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Selain itu, marketplace berkewajiban menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut skema pengenaan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-37/2025:

baca juga
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025. (Dok: DJP Kemenkeu)

Tarif pajak 0,5% berlaku atas omzet pedagang yang melebihi Rp500 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan di atas Rp4,8 miliar untuk wajib pajak badan. Pajak yang dipungut dengan sifat tidak final dapat dijadikan kredit pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK-37/2025 bukanlah pajak baru.

“Aturan ini adalah bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan persnya pada Senin, (14/7/2025).

Ia berharap aturan ini akan mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 17:06 WIB

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB

Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun di 2026

Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun di 2026

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:59 WIB

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Sport | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:36 WIB

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:13 WIB

PIP Kemenkeu Salurkan Rp50,4 Triliun untuk 12,5 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Sejak 2017

PIP Kemenkeu Salurkan Rp50,4 Triliun untuk 12,5 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Sejak 2017

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 22:40 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×