Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB
Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%
Ilustrasi pajak. [Dok: Ist]

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

PMK-37/2025 lahir sebagai respons atas pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Perubahan perilaku konsumen ke arah digital, yang semakin dipercepat oleh pandemi COVID-19, turut mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan berbasis teknologi.

Faktor lain seperti tingginya jumlah penduduk, penetrasi smartphone dan internet yang kian luas, serta kemajuan teknologi finansial turut memperkuat tren ini. Pemerintah menilai, pengaturan perpajakan baru diperlukan untuk menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha e-commerce dan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Salah satu pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah 0,5%, dengan sifat pajak yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung kriteria omzet dan ketentuan yang berlaku.

PMK-37/2025 juga menetapkan invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Selain itu, marketplace berkewajiban menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut skema pengenaan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-37/2025:

baca juga
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025. (Dok: DJP Kemenkeu)

Tarif pajak 0,5% berlaku atas omzet pedagang yang melebihi Rp500 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan di atas Rp4,8 miliar untuk wajib pajak badan. Pajak yang dipungut dengan sifat tidak final dapat dijadikan kredit pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK-37/2025 bukanlah pajak baru.

“Aturan ini adalah bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan persnya pada Senin, (14/7/2025).

Ia berharap aturan ini akan mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 17:06 WIB

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB

Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun di 2026

Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun di 2026

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 13:59 WIB

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Punya Hak

Sport | Minggu, 13 Juli 2025 | 20:36 WIB

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

Fomo Padel, Pramono Diminta Tunda Pungut Pajak Olahraga Permainan

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:13 WIB

PIP Kemenkeu Salurkan Rp50,4 Triliun untuk 12,5 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Sejak 2017

PIP Kemenkeu Salurkan Rp50,4 Triliun untuk 12,5 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro Sejak 2017

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 22:40 WIB

Terkini

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 15:25 WIB

Unabomber Tayang 25 September di Netflix, Bawa Kisah Kelam Ted Kaczynski

Unabomber Tayang 25 September di Netflix, Bawa Kisah Kelam Ted Kaczynski

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:22 WIB

Behind Every Star: Sisi Gelap Ambisi di Balik Gemerlap Industri Hiburan

Behind Every Star: Sisi Gelap Ambisi di Balik Gemerlap Industri Hiburan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:20 WIB

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:15 WIB

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 15:14 WIB

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 15:13 WIB

×