Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

Bella Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 08:41 WIB
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
Ilustrasi Ojol. [Ist]

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan resmi platform sebagai pemungut pajak akan dilakukan setelah mereka siap secara teknis.

“Mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga.

PMK 37/2025 merupakan langkah lanjutan dari pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi sekaligus menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI