Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bella

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB
Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?
Menkeu Sri Mulyani saat rapat bersama Banggar DPR membahas defisit APBN tahun ini. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kewajiban pemungutan pajak penghasilan dari pedagang di platform niaga elektronik atau e-commerce.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.

Aturan ini menunjuk platform e-commerce (marketplace) sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang atau jasa oleh para pedagang atau merchant yang menggunakan platform mereka.

ILustrasi pajak (Pixabay)
ILustrasi pajak (Pixabay)

Tujuan Penyesuaian Aturan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, terutama setelah pandemi COVID-19.

“Diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, di Jakarta, Senin (15/7).

Rosmauli menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional, serta menyesuaikan sistem pemungutan pajak dengan ekosistem digital yang berkembang pesat.

Siapa yang Wajib Dipungut Pajak?

Pemungutan pajak berlaku bagi pedagang atau merchant yang berjualan melalui e-commerce dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pedagang dengan omset tahunan di atas Rp500 juta dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai bruto penjualan.
  • Pedagang dengan omset di bawah Rp500 juta tidak dikenai pemungutan, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak platform.

Besaran Tarif dan Status Pajak

PMK 37/2025 mengatur bahwa tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari nilai bruto transaksi penjualan, dan dapat bersifat final maupun tidak final tergantung skema perpajakan masing-masing pedagang.

Namun, jika pedagang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan menjadi dua kali lipat, yaitu sebesar 1%.

Kewajiban Marketplace

Sebagai pemungut pajak, marketplace memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:

  • Melakukan pemungutan pajak dari transaksi pedagang sesuai dengan invoice penjualan.
  • Menyampaikan hasil pemungutan pajak dan informasi pedagang kepada DJP.
  • Menggunakan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh.
  • Memastikan invoice memuat data minimal sesuai ketentuan, seperti nama, nilai transaksi, dan tanggal penjualan.
  • Marketplace juga wajib melaporkan pemungutan pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Risiko Jika Tidak Patuh

Bagi pedagang yang tidak melengkapi data atau tidak menyampaikan surat pernyataan omset, pemungutan pajak tetap dilakukan.

Jika data tidak dapat diproses sistem, maka pedagang wajib melaporkan dan menyetorkan pajaknya secara mandiri.

Selain itu, pedagang tanpa NPWP dikenai tarif dua kali lebih tinggi, dan dapat berisiko terkena sanksi administratif jika lalai dalam kewajiban perpajakan.

Marketplace yang tidak menjalankan kewajiban sesuai PMK ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan sistem elektronik.

Rosmauli menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukanlah jenis pajak baru, melainkan penyesuaian sistem pemungutan agar lebih sesuai dengan karakteristik perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Mengacu pada Praktik Global

Kebijakan serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara lain yang juga memiliki basis e-commerce besar, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah menilai Indonesia perlu mengambil langkah yang sama agar tidak tertinggal dalam regulasi ekonomi digital.

Imbauan untuk Pedagang

  • DJP mengimbau seluruh pedagang online untuk segera:
  • Memiliki dan melaporkan NPWP atau NIK,
  • Menyampaikan surat pernyataan omzet,
  • Mengisi invoice transaksi dengan data lengkap, dan
  • Memantau potongan pajak yang dilakukan oleh marketplace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 07:39 WIB

Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

Awas Kena Sanksi! Jualan Online Tapi Gak Bayar Pajak, Ini Risiko yang Mengintai

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 07:20 WIB

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 17:06 WIB

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:39 WIB

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:16 WIB

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK

Bisnis | Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:55 WIB

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

Ambisi Jakarta Masuk 50 Kota Terbaik Dunia Dimulai dari Lapangan Banteng, Ini Respons Sri Mulyani

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 21:55 WIB

Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun

Sri Mulyani Sebut Realisasi Transfer ke Daerah Sudah Tembus Rp400 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB

Terkini

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB