Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:41 WIB
Biar Jatim Nggak Bising, PWNU Sodorkan 'Senjata Pamungkas' Hantam Sound Horeg
ilustrasi sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Suara.com - Di tengah gempuran 'sound horeg' yang meresahkan masyarakat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil langkah terbaru. Alih-alih sekadar mengeluarkan fatwa, mereka justru menyodorkan 'senjata pamungkas' berupa rekomendasi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk 'menjinakkan' sound system raksasa tersebut.

Langkah ini diambil setelah polisi dinilai 'mati kutu' alias tidak bisa bertindak karena belum adanya regulasi yang jelas terkait sound horeg.

Tim-9 PWNU Jatim, yang khusus dibentuk untuk mengkaji fenomena ini, menegaskan bahwa hukum sound horeg tidak bisa dipukul rata. Menurut mereka, statusnya bisa menjadi haram jika terbukti membawa dampak buruk (mudharat).

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim, KH Balya Firjaun Barlaman, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).

Gus Firjaun menjelaskan, 'haram' tidaknya sound horeg akan terukur dengan jelas. Batasannya adalah tingkat kebisingan maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yakni sekitar 135 desibel. Jika melebihi batas itu, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi membahayakan kesehatan.

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," tuturnya.

Karena itulah, rekomendasi Pergub menjadi solusi utama agar aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak.

Anggota Tim-9 lainnya, KH Ma'ruf Khozin, menambahkan bahwa pendekatan PWNU Jatim ini sengaja dibuat berbeda dengan MUI Jatim yang langsung menghukumi haram. Tujuannya adalah untuk menghindari benturan di masyarakat.

"Dulu, konser musik dengan sound horeg itu dilakukan di tengah lapangan, bukan di kampung seperti sekarang dengan mengarak sound horeg berkeliling kampung dengan pick up dan truk, tapi polisi hingga saat ini belum bertindak, karena itu Polda Jatim berkoordinasi dengan PWNU Jatim dan Tim-9 mengeluarkan rekomendasi pergub itu," terang dia.

Baca Juga: Pemda Didesak Turun Tangan soal Polemik Sound Horeg, PKB: Harus Ada Aturan Jelas

Dengan adanya Pergub nanti, status hukum sound horeg akan terikat pada aturan pemerintah. Jika melanggar regulasi, maka secara otomatis menjadi haram.

Tim-9 PWNU Jatim ini sendiri diisi oleh para kiai dan ahli terkemuka, di antaranya diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir, dengan anggota seperti Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma'ruf Khozin, dan KH Balya Firjaun Barlaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI